Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket
Menurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
Masinton mendorong supaya DPR membuka hak angket terhadap skandal MK.
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuka dugaan skandal Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman. Masinton mendorong supaya DPR membuka hak angket terhadap skandal MK.
"Putusan MKMK mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya," kata Masinton dalam keterangannya, Rabu (7/11).
Masinton mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dan tidak memihak. Ketentuan itu kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 48 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada putusan MKMK, kata Masinton, dinyatakan bahwa Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres.
"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),"
kata Masinton.
merdeka.com
Maka itu, DPR harus melakukan penyelidikan melalui hak angket terkait skandal hakim Mahkamah Konstitusi. Supaya semuanya menjadi terang di publik.
"Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat," kata Masinton.
"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945," lanjut anggota Komisi XI DPR RI ini.
Menurutnya, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
"Ini skandal besar dan bukan sekedar pelanggaran etik hakim. Dan harus diselidiki tuntas," tegasnya.
Anwar Usman Langgar Etik Berat
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,"
kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
merdeka.com
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.