Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar tidak dicopot sebagai hakim, hanya dari jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, akan lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat. Tetapi, sayangnya dalam putusan MKMK tidak mengharuskannya.
"Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise. Tapi secara aturan tidak mewajibkan," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu (8/11).
Bakal Cawapres Koalisi Perubahan ini menilai putusan MK tersebut merupakan sebuah tragedi bagi institusi kehakiman di Indonesia. Apalagi MK merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan dalam pemilu.
"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," kata Cak Imin.
Seharusnya, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi hari ini menjadi pelajaran semua hakim MK. Jangan sampai mengulang pelanggaran etik yang berat.
"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," tegasnya.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).