Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu
Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Mahfud mengira Anwar Usman hanya diberikan teguran keras dan diskors enam bulan.
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu
Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Mahfud menilai putusan MKMK berani dan diluar ekspektasinya.
Mahfud mengira Anwar Usman hanya diberikan teguran keras dan diskors enam bulan. Namum, ternyata MKMK mengambil keputusan yang lebih berani.
"Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu itu bagus, berani,"
kata Mahfud di Grand Sahid Jay, Jakarta, Rabu (8/11).
Bacawapres Ganjar Pranowo ini juga mengapresiasi putusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang tidak memecat Anwar Usman. Sebab, jika pemecatan dilakukan, maka akan ada potensi banding.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding. Itu selesai," tuturnya.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salut lah,"
ujarnya.
Putusan MKMK Copot Anwar Usman
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Joko (Jokowi) itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah bukti yang dilanggar Anwar Usman sebagai hakim terlapor. Pertama, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.