Rieke Tak Bisa Hadir Sidang Etik dari MKD, Ini Alasannya
Rieke juga sudah menerima panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD itu berdasarkan aduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Dia diadukan terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Surat dari MKD itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
"Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (30/12).
Rieke juga sudah menerima panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD itu berdasarkan aduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Politisi PDIP ini diadukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 disampaikan pemanggilam Rieke untung sidang etik di MKD pada Senin (30/12) hari ini.
"Berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI" memanggil saya sebagai teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB – selesai, bertempat di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RII Lantai 1," tutur Rieke.
Alasan Tidak Hadir Sidang MKD
Namun, Rieke ingin mengkonfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 itu dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.
Dia melanjutkan, jika surat MKD tersebut benar dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, Rieke tidak bisa hadir lantaran masih menjalani reses.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," ucapnya.
"Sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," kata Rieke.
Dia menambahkan, jika surat MKD tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD, Rieke meminta informasi dari Pimpinan MKD DPR tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan.
Rieke meminta identitas saksi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kemudian, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.
Selain itu, Rieke membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosialnya yang dimaksud oleh pengadu yakni Alfadịri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
"Dan Kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga," tukas Rieke.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan ke MK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut sebagaimana dalam surat pemanggilan Rieke pada 27 Desember 2024 teregister dengan nomor 743/PW.09/12/2024 ditandatangani ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam surat tersebut, Rieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12%. Rieke direncanakan akan diperiksa MKD pada Senin (30/12) besok.
Pemeriksaan Ditunda
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membenarkan telah menerima soal Rieke dilaporkan ke MKD tersebut. Dek Gam mengatakan pemeriksaan terhadap Rieke ditunda sementara.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah," ujar Dek Gam saat kepada wartawan, Minggu (29/12).
Dek Gam belum bisa berbicara panjang lebar soal pelaporan tersebut. Hanya saja, menurut dia, Rieke baru akan dijadwalkan pemanggilan lagi setelah masa sidang nanti.
"Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat," ujar dia.
Hingga berita ini ditulis, Rieke belum merespons saat dihubungi merdeka.com, untuk diminta tanggapannya mengenai laporan tersebut.