Ini Pertimbangan Majelis Sidang Etik Pecat Dirresnarkoba Kombes Donald Buntut Kasus Pemerasan Konser DWP
Dalam sidang etik tersebut adanya beberapa catatan, seperti belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terkait kasus anak buahnya yang kedapatan memeras penonton konser musik DWP.
Hasilnya, ia bersama dengan Kanit dari Subdit III dilakukan atau diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari institusi Korps Bhayangkara usai terkena mutasi dari jabatannya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Komplnas) Choirul Anam mengatakan, dalam sidang etik tersebut adanya beberapa catatan. Seperti belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan.
"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan," kata Anam kepada wartawan, Rabu (1/1).
"Sehingga, majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Nah, saling crosscheck itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambungnya.
Dalami Bukti dan Saksi
Kemudian, sejumlah bukti dan berbagai argumentasi atas peristiwa yang juga turut didalami majelis sedemikian rupa. Hal ini seperti mulai dari bagaimana alur perencanaan.
Kemudian, bagaimana alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H dan termasuk juga pelaporan aktvitasnya.
"Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, ya saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam. Ini menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel. Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, alur pertanggungjawaban yakni yang menggerakjan, siapa yang menggerakkan, kenapa dilakukan dan sebagainya. Hal itu juga disebutnya diperiksa secara detail hari per hari dan diperiksa.
"Termasuk juga siapa saja yanv terlibat di sana. Ini juga menurut saya penting. Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk keduanya, untuk Direktur dan untuk Kanit. Untuk kasubdit belum, masih di-skors hingga Kamis," sebutnya.
"Skors ini memang juga karena saksinya bergantian, belasan itu, untuk terduga Direktur, untuk terduga Kanit, dan untuk terduga Kasubdit. Sehingga, juga cukup makan waku yang lama," tambahnya.
Berikutnya, catatan lainnya dalam sidang yaitu pemeriksaan terkait dana atau uang. Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa.
Hal ini diungkapkannya diperiksa cukup konprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti.
"Nah, berbagai proses tersebut, pemeriksaan, alur pertanggungjawban, crosscheck saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk juga pemeriksaan aliran dana yang dilakukan selama proses sidang tadi," ungkapnya.
"Saya kira Kompolnas menilai baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain. Karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggsakan dengan terduga yang lain," pungkasnya.