Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Disanksi Demosi 8 Tahun, Ini Perannya
Dua anggota Kepolisian tersebut yakni inisial D dan S.
Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada dua anggota kepolisian, yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga menyalahgunakan narkoba. Dua anggota tersebut yakni inisial D dan S. Dikenakan sanksi berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Demosi 8 tahun (inisial D) , dan yang terakhir dengan inisial S juga demosi 8 tahun," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Menurut Anam, D memiliki peran yang penting dalam terjadinya pemerasan terhadap 45 penonton DWP yang terdiri dari Warga Negara (WN) Malaysia dan juga Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab kesaksian dia memperjelas siapa yang memiliki kendali atas pemerasan itu terjadi.
"Jadi struktur peristiwanya ada yang dalam logika susunan struktur peristiwa ya, ada yang memang bertanggung jawab karena jabatannya. Ada yang aktif melakukan tindakan yang tercela tersebut, itu yang tadi dibongkar," jelas Anam.
Sudah Ada Perencanaan Terlebih Dahulu
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga mengatakan sudah ada niat dari anggota kepolisian untuk melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP. Perencanaan itu pun terjadi berdekatan menjelang hari H konser.
Dalam perencanaannya yaitu menyiapkan siapa-siapa saja personel yang diterjunkan terlibat.
"Yang pasti ini sudah diputuskan sebagai perbuatan tercela, jadi memang direncanakan untuk berbuat tercela," bebernya.
Dia manambahkan, selama sidang etik yang digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024, Propam Polri sudah sangat jeli dalam membongkar mulai dari alur uang hasil pemerasan, alur perintah hingga siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas perbuatan personel polisi yang terlibat dalam pemerasan itu.
Meskipun pada akhirnya tidak semua anggota kepolisian tidak dikenakan sanksi berita Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).