Tak Hanya Sanksi Demosi 8 Tahun, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Diwajibkan Ikut Pembinaan Mental
Selain sanksi demosi, DF dan S juga masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.
Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada dua anggota polisi berinisial DF dan S terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DPW) berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Kamis (2/1) kemarin. Selain sanksi demosi, kedua anggota polisi tersebut juga diwajibkan mengikuti pembinaan.
"Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Hasil Sidang Etik
Melalui Majelis KKEP, perbuatan kedua pelanggar dianggap perbuatan tercela, terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujar Trunoyudo.
Selain sanksi demosi, DF dan S juga masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," pungkas dia.
Lima Polisi Disanksi Buntut Pemerasan Penonton DWP
Diketahui hingga saat ini sudah ada lima dari 18 anggota polisi terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP telah dikenakan sanksi etik, beberapa di antaranya juga dipecat dari institusi Polri. Berikut daftar polisi disanksi terlibat pemerasan penonton DWP:
1. Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaunan Simanjuntak disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
2. Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
3. Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan.
Kemudian anggota polisi berinisial DF dan S disanksi Demosi 8 tahun.