VIDEO: Terbongkar Peran Kombes Ronald hingga Dipecat Buntut Kasus Polisi Jahat Peras WNA di DWP
Donald dianggap sengaja membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap 45 penonton DWP
Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donlad Parlaunan Simanjuntak dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pemerasan penyalahgunaan narkoba terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Donald dianggap sengaja membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap 45 penonton DWP.
Atas perbuatannya, Donlad dinyatakan melanggara Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.