Tak Terima Dipecat, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding
Tak hanya Kombes Donald, seorang kanit di Subdit III juga dipecat.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah menjalani sidang etik usai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro, terkait kasus anak buahnya yang kedapatan memeras penonton konser musik DWP.
Majelis sidang etik memutuskan Kombes Donald dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari institusi Korps Bhayangkara. Tak hanya Donald, anak buahnya seorang kanit di Subdit III juga dipecat.
Atas putusan itu, keduanya melawan dengan mengajukan banding. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," kata Anam kepada wartawan, Rabu (1/1).
Sementara itu, untuk satu orang Kasubdit masih menjalani proses sidang dan belum diputus oleh majelis hakim.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujarnya.
Kombes Donald Dipecat
Sebelumnya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ikut dicopot dari jabatan sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Pencopotan Donald terkait kasus anak buahnya yang kedapatan memeras penonton konser musik DWP.
Tak hanya dicopot dari jabatannya, ternyata Donald juga dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan Rabu (1/1/2025).
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga subuh tadi pukul 04.00 WIB.
Kabar pemecatan Donald disampikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Kompolnas memang turut dihadirikan selama proses sidang etik sebagai pihak eksternal.
"Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.