Dua Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Diseret ke Meja Hijau
Sidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
"Iya (hari ini) ada dua orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam membenarkan sidang dua polisi diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser DWP. Keduanya berpangkat Brigadir dan Bripka.
"Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," ujar Anam.
Sosok Dua Polisi Disidang Etik Hari Ini
Brigadir DW diketahui atas nama Dwi Wicaksono seorang bintara yang sebelumnya bertugas di Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian, Bripka RP yaitu Ready Pratama yang juga seorang Bintara dan sebelumnya bertugas di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi Terlibat Pemerasan Penonton Konser DWP Dimutasi
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan mutasi terhadap 34 anggota. 21 orang di antaranya merupakan satuan di Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.
Mutasi ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Usai dimutasi, satu persatu mereka menjalani sidang kode etik atas perkara yang menjeratnya itu. Hingga kini, sudah sebanyak sembilan orang menjalani sidang dan diputus bersalah.
Tiga orang di antaranya disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi delapan tahun, dan tiga polisi lainnya didemosi lima tahun.
Daftar Sembilan Polisi Disanksi Buntut Pemerasan Penonton Konser DWP
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.