Update Sidang Polisi Pemerasan Penonton DWP, Dua Anggota Polda Metro Jaya Disanksi Demosi 5 Tahun dan 8 Tahun
Kedua polisi itu disanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima dan delapan tahun, terhadap dua anggota polisi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, sanksi demosi delapan tahun diberikan kepada Aipda Hadi Jhontua Simarmata (HJS) selaku Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Erdi dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Hasil Sidang
Terhadap Aipda Hadi Jhontua Simarmata, sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; dan berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sementara sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025 dan tertanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ujar Erdi.
Sementara untuk satu anggota polisi dikenakan demosi lima tahun, yakni Aipda Lutfi Hidayat (LH) selaku Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu, bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; dan berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu) bulan.
Sementara sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, yakni tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025, dan tanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," Erdi menandaskan.