Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
Sanksi ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (8/1) kemarin.
Polri menjatuhkan dua sanksi kepada Briptu D dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (8/1) kemarin.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan dua putusan tersebut. Pertama, sanksi etika. Kedua, sanksi administratif.
Pada sanksi etika, Briptu D diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri karena sudah melakukan perbuatan tercela dengan memeras penonton DWP. Briptu D juga wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sedangkan pada sanksi administratif, Briptu D ditempatkan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Briptu D juga dimutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. Mendengar putusan tersebut, Briptu D menyatakan banding.
Menurut Erdi, sidang KKEP Briptu D menghadirkan empat orang saksi. Sidang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Bentuk Pelanggaran
Erdi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Briptu D sehingga dijatuhkan sanksi. Dia mengatakan, Briptu D saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan penonton konser DWP 2024.
Penonton yang diamankan terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Briptu D meminta uang sebagai imbalan pembebasan.
Menurut Erdi, Briptu D dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
11 Polisi Disanksi Terkait Pemerasan Penonton DWP
Erdi menyebut, Polri sudah menggelar sidang KKEP terhadap 11 polisi yang diduga memeras penonton DWP. Dari jumlah tersebut, 3 orang disanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan 8 lainnya didemosi selama 5 hingga 8 tahun di luar penegakan hukum.
"Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," jelasnya.