Update Sidang Etik 18 Polisi Peras Penonton DWP, Dua Personel Kembali Disanksi Demosi
Kedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.
Penyidik Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara maraton terhadap dua lagi anggota polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) terkait dugaan menyalahgunakan narkoba.
Kedua anggota tersebut yakni anggota Bhayangkara administrasi penyelia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu SM dan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir F.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Iptu SM dijatuhkan sanksi berupa demosi selama delapan tahun melalui keputusan KKEP. Dia juga dikenakan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024.
"Sanksi tersebut berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung 27 desember 2024 sampai 25 januari 2025 di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri. Sanksi administrasi berikutnya berupa demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujar Erdi di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).
Terbukti Peras Penonton
Berdasarkan keterangan delapan saksi dihadirkan di ruang sidang KKEP, Iptu SM memeras penonton DWP Warga Negara (WN) Malaysia dan Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga menyalahgunakan narkoba. Pemerasan dimaksud agar mereka bisa dibebaskan secara instan.
Atas perbuatannya, majelis sidang KKEP menyatakan perbuatan Iptu SM sebagai perbuatan tercela. Kemudian Iptu SM diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Erdi.
Sanksi administrasi serupa juga dikenakan terhadap Brigadir F. Dia dikenakan demosi selama lima tahun serta dipatsuskan selama 30 hari.
"Mengenai sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri. Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum," ucap Erdi.
Dia juga memiliki peran yang sama dalam melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
Ajukan Banding
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POlRI Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Huruf B Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Atas keputusan sanksi tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding.
Tujuh Polisi Disanksi Buntut Peras Penonton DWP
Diketahui hingga saat ini sudah ada lima dari 18 anggota polisi terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP telah dikenakan sanksi etik, beberapa di antaranya juga dipecat dari institusi Polri. Berikut daftar polisi disanksi terlibat pemerasan penonton DWP:
1. Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaunan Simanjuntak disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
2. Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
3. Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan.
4. Kemudian anggota polisi berinisial DF disanksi demosi 8 tahun.
5. Anggota polisi berinisial S juga disanksi demosi 8 tahun.
6. Bhayangkara administrasi penyelia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM disanksi demosi 8 Tahun.
7. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir F disanksi demosi 5 tahun.