MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan, DPR akan mempelajari keputusan tersebut untuk memasukkan revisi UU Pemilu.
“Kita akan pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan MK.
“Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh karena itu sebagai warga negara baik kita harus mematuhi keputusan MK,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji mengaku kaget dengan keputusan MK tersebut. Pasalnya, itu sudah ditolak beberapa kali.
"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1).
Menurut dia, selama ini catatan pandang MK dan pembuat Undang-Undang selalu sama terkait tujuan penerapan treshold. Sehingga, dia heran kini ambang batas menjadi dihapus.
"Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ucapnya.
"Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respon lagi," tutup Sarmuji.
Respons PDIP
Sama seperti Gerindra, PDIP menyatakan siap mematuhi keputusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangan diterima, Jumat (3/1).
Said menjelaskan, dalam pertimbangan putusan, MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hahekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
“Tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara pemerintah dan DPR,” janji Said.
Said menegaskan, semangat PDIP di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar,” Said menandasi.
MK Hapus Presidential Threshold 20%
Diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.