PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan MK tersebut.
"PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).
PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres. Dia hanya menjawab normatif yakni menghormati.
“Kami menghormati,” kata dia.
Sikap Gerindra
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan DPR akan mempelajari keputusan tersebut untuk memasukkan revisi UU Pemilu.
“Kita akan pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan MK.
“Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh karena itu sebagai warga negara baik kita harus mematuhi keputusan MK,” kata dia.
Respons PDIP
Sama seperti Gerindra, PDIP menyatakan siap mematuhi keputusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangan diterima, Jumat (3/1).
Said menjelaskan, dalam pertimbangan putusan, MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hahekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
“Tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara pemerintah dan DPR,” janji Said.
Said menegaskan, semangat PDIP di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar,” Said menandasi.
Putusan MK
Diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.