VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Mahkamah Agung memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.