Tak Gentar, Kubu Adik Mentan Siap Lawan Gugatan Danny Pomanto-Azhar di MK
Kubu Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan Danny-Azhar.
Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi merespons terkait gugatan yang dilayangkan rivalnya Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang teregister di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Andi Surdirman-Fatmawati, Murlianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan Danny-Azhar yang menggugat KPU Sulsel sebagai penyelenggara Pilkada Susel.
“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya, Sabtu (4/1).
Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andi Sudirman-Fatmawati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.
“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” kata Murlianto.
Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sementara dalam permohonannya, Danny -Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.
Meskipun Danny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum karena merupakan peraih 3.014.255 suara, sekaligus pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi MK, gugatan Danny-Azhar diregistrasi pada pukul 14.00 WIB, Jumat (3/1).
“Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan registrasi perkara: NOMOR 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” demikian surat akta registrasi perkara konstitusi elektronik yang ditandatangani oleh Plt Panitera Muhidin.
Akta itu dengan Nomor 257/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan diajukan oleh Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad. S. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor Urut 1.
“Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK,” tulis Muhidin.
Danny Pomanto-Azhar Minta KPU Batalkan Hasil Pilgub Sulsel
Danny-Azhar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan hasil Pilgub Sulsel 2024 dan mendiskualifikasi lawannya.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Membatalkan (SK) KPU Sulsel nomor 3110 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 tertanggal 8 Desember 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara pasangan nomor urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” demikian isi petitum Danny-Azhar.
Selain itu, MK juga diminta untuk memerintahkan KPU Sulsel menertibkan keputusan yang menetapkan Danny-Azhar sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
“Memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan keputusan penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029,” bunyi petitum Danny-Azhar dalam poin 4.