KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon
Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.
Empat pasangan calon (paslon) kepala daerah memutuskan melanjutkan proses Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pun sudah siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Harry Pakan mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang- Marthen Tondok Rante. Meski demikian, kata Harry, pihaknya belum mengetahui dengan pasti apa yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 01 tersebut.
“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen," kata Jan Harry Pakan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulsel di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12).
Meski belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK, Harry mengatakan siap memberikan tanggapan dengan data mengenai proses pemungutan hinggan perhitungan Pilkada Toraja Utara.
"Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” ucapnya.
Terpisah, Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, dan saat ini sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum kami,” ungkap.
Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung di MK akan menjadi penentu apakah hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Toraja Utara akan tetap berlaku atau ada perubahan yang perlu dilakukan.
Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok telah mengajukan gugatan ke MK dengan nomor registrasi 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sementara Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul Alam mengaku sudah menerima informasi terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Samsir-Tomy Satria ke MK. Syamsul mengaku belum mengetahui apa yang menjadi materi gugatan paslon nomor urut 1.
"Mengenai materi gugatan paslon 1 kami belum mendapatkan. Kami dapatkan baru bukti register di MK itu, tercatat dari hari Kamis yang lalu," tuturnya.
Syamsul menyebut setelah rapat pleno rekapitulasi di KPU Sulsel, pihaknya akan membahas terkait gugatan PHPU di MK tersebut.
"Tentu kami akan rapatkan bersama dengan seluruh komisioner dan jajaran sekretariat untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi mengenai persiapan-persiapan yang akan dilakukan (menghadapi gugatan MK)," tegasnya.
Meski demikian, Syamsul menilai gugatan PHPU Pilkada Bulukumba merupakan hak bagi masing-masing paslon.
"Terkait hal itu tentu kami di KPU karena ini memang sudah menjadi hak dari paslon yang tidak menerima hasil yang kami tetapkan. Tentu, kami dari KPU siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Empat gugatan hasil rekapitulasi Pilkada yang masuk di MK yakni Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.