3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya
Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Tiga pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tiga daerah di Jawa Timur (Jatim) menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, hingga Sabtu (7/12) ini, baru ada tiga paslon dari tiga daerah berbeda yang sudah mendaftarkan gugatannya tentang sengketa hasil suara ke MK.
“Iya jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengeketa di Mahkamah Kontitusi,” katanya.
Dia menjelaskan, ketiga paslon itu antara lain paslon nomor urut 1 Pilkada Ponorogo, yakni Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara.
Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara. Di Pilkada Magetan, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Sedangkan di Pilkada Kabupaten Bangkalan, gugatan diajukan oleh paslon nomot urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada rekapitulasi, keduanya mendapat 211.201 suara, sementara rivalnya, paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072.
“Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” tegasnya.
Umam mengatakan, sengketa di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Jika pun ada permasalahan soal tata cara dan prosedur pilkada, maka hal itu juga masuk dalam sengketa perolehan hasil.
“Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” pungkasnya.
Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim
Sementara itu, proses rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 akan mulai dipaparkan hasilnya mulai Minggu (8/12) besok. Setiap KPU kabupaten/kota, tambahnya, akan memaparkan hasil rekapitulasi yang mereka lakukan di daerah mereka masing-masing.
“Besok itu (Minggu) sama seperti Pilpres dan Pileg sebelumnya, setiap KPU kabupaten/kota akan memaparkan D hasil," ujarnya.
"Mulai dari DPT-nya berapa, jumlah partisipasinya sampai perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon),” tambah Umam.
Nantinya, hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini langsung dituangkan di berita acara. Selanjutnya akan menjadi landasan KPU Jatim memberikan penetapan hasil pemilihan.
“Bukan penetapan paslon terpilih,” katanya.
Sementara untuk penetapan calon terpilih, kata Umam, akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan yang dilakukan KPU Jatim.
“Kita akan menunggu, apakah ada sengketa yang diajukan. Kalau ada, kita akan menunggu hasil putusan dari MK (Mahkama Konstitusi),” ucapnya.
Tetapi, ketika tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU Jatim akan segera melakukan penetapan paslon terpilih itu. Itu juga menunggu informasi dari MK melalui KPU RI.
“Rapat pleno besok itu terbuka. Siapa saja boleh datang. Hanya saja ruangannya terbatas,” ungkapnya.