Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan pelapor dugaan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aduan para pelapor ke MK tersebut setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional pada Rabu (20/3) malam.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, persiapan menghadapi sengketa itu juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," ujar Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.
Sejalan dengan hal tersebut, Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Hasyim menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.
"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," ujar Hasyim.
Hasyim juga menambahkan terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.
"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," tutup Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, KPU dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia memutuskan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
"Jumlah suara sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Perolehan Suara Pilpres 2024
Sementara itu, Jumlah suara sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr, (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Jumlah suara sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 H. Ganjar Pranowo, S.H., M.LP 1 dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.