Diangkat Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Siap Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
Ridwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.
Ridwan menyebut biasanya akan banyak perkara yang diajukan ke MK, pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
Diangkat Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Siap Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
Ridwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut bahwa biasanya akan banyak perkara yang diajukan ke MK, pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, pemilu, pilkada, pileg itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya. Seperti tahun sebelumnya ketika ada event seperti ini kita harus siap," kata Ridwan usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan hakim MK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12).
"Insya Allah, saya sudah menyiapkan diri karena dengan pengalaman saya sebagai hakim di MA. Insya Allah saya siap bergabung dengan hakim yang lain bersama-sama menyelesaikan perkara yang diajukan ke MK," sambungnya.
Dia juga berjanji akan menjaga integritas sebagai hakim MK.
Ridwan pun optimistis menjaga marwah MK, usai polemik putusan batas usia capres-cawapres yang berujung diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pertama, kita jaga integritas. Oleh karena persoalan ini sudah berjalan, artinya sebagaimana juga pidato Ketua MK yang baru (Suhartoyo) pada saat pelantikan bahwa kemungkinan akan dibentuk MKMK yang lebih definitif dan kita bersama-sama memastikan bahwa marwah MK bisa kembali dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya,"
jelasnya.
merdeka.com
Di sisi lain, Ridwan akan mempelajari aduan-aduan terkait Pemilu dari masyarakat. Hal ini untuk menyelesaikan sengketa dalam Pemilu 2024.
"Ini kita pelajari itu sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat sidangnya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai sehingga kita bisa melaksanalan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat publik dan pihak-pihak itu dengan lebih baik,"
tutur Ridwan.
merdeka.com
Menurut dia, tiga masalah krusial yang kerap menjadi sengketa Pemilu 2024 yakni, sebelum pemilu, selama pemilu berlangsung, dan usai penghitungan suara. Ridwan menuturkan MK akan menerim gugatan terkait pemilu, sepanjang memenuhi persyaratan.
"Sepanjang gugatan memenuhi persyaratan kita tidak boleh menolak perkara, tapi kan ada tahapan-tahapannya. Apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim," pungkas Ridwan.