Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa para pemohon gugatan hasil Pemilu 2024. Salah satu persiapan KPU dengan melakukan rapat dijadwalkan dilangsungkan malam ini.
"Nanti malam dilakukan rapat koordinasi untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum karena tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).
KPU meminta semua pihak mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Hasyim juga meminta semua KPU di seluruh daerah memantau jalannya persidangan. Walau tidak semua daerah disengketakan oleh peserta Pemilu namun perselisihan hasil Pilpres, wilayah disengketakan adalah seluruh Indonesia.
"Walaupun tidak semua daerah kena sengketa, namun tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk Pilpres, dapilnya kan seluruh wilayah Indonesia,” Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Diketahui, untuk Pemilu Presiden, MK menutup waktu pendaftaran pada Sabtu 23 Maret pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk Pemilu Legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup selisih dua jam lebih awal.
Mengutip siaran pers dari situs resmi MK, Minggu (24/3) total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres yang didaftarkan. Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.
Sisanya, sebanyak 247 permohonan didaftakan untuk sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI. Nantinya, rapat sengketa Pemilu 2024 akan dilangsungkan 27 Maret 2024.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya