MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
KPU akan bertindak sebagai termohon pada sidang sengketa Pileg.
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada hari ini, Senin (29/4). Setelah sengketa Pilpres, MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara.
Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4).
“KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” kata Afifudin melalui pesan singkat diterima. Afif mengatakan agenda pertama pada hari ini adalah pemerikasaan pendahuluan. KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.
“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” jelas dia.
Sebagai termohon, Afif juga memastikan KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
Sebagai informasi, sidang sengketa Pileg 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Nantinya sidang akan berjalan dalam rentang waktu 30 hari.
Para hakim MK yang berjumlah 9 orang akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 ke dalam tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga orang hakim.