Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg.
Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK akan terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka akan masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi,” jelas Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Fajar merinci, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih,” rinci Fajar.
Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
“Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” tutup Fajar.