MK Targetkan Sidang Sengketa Pilkada 2024 Selesai 11 Maret 2025
Faiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan agenda pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada 2024 selesai pada 11 Maret 2025 mendatang.
"Di jadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," tutur Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Faiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024. Dia pun menjamin pihaknya dapat menuntaskan persidangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," jelas dia.
MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.
"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1).
Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).
Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.
"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," dia menandasi.
Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:
- Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024
- Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024
- Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
- Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024
- Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024
- Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024
- Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024
- Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024
- Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024
- Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025
- Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025
- Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025
- Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025
- Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025
- Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025
- Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025
- Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.