MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Sambangi KPU, Mahkamah Konstitusi Soal Tahapan Pemilu 2024 Usai Penetapan Hasil
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, pihaknya mendatangi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam rangka berdiskusi tahapan Pemilu selanjutnya usai penetapan yang dijadwalkan 20 Maret mendatang.
“Jadi kan ada gambaran, simulasi, skenario, sesuai tahapan paling lambat 20 Maret akan mengumumkan. Artinya MK harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan (untuk Perselisihan Hasil Pemiihan Umum) yang kemungkinan akan dijeda libur lebaran,” kata Fajar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Fajar memastikan, MK tidak ada kendala terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Secara kesiapan, MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU.
“Kalau tanggal 20 Maret mengumumkan, pengajuan permohonan 3 hari kerja (hari libur tidak dihitung). Artinya, 20,21,22 Maret langsung diregistrasi sidang. Proses sidang 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” ungkap Fajar.
Sebagai, masa kerja sidang 14 hari kerja adalah untuk sengketa Pilpres. Sesuai payung hukum, usai sengketa Pilpres, MK akan menyidangkan sengketa untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
“Kalau Pileg usai diregistrasi, 30 hari kerja baru putus. Jadi kemungkinan ada 2 gelombang besar. Pertama pilpres. Kedua, pileg itu di sekitar Juni,” Fajar menandasi.
Diketahui, saat ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang sedang dilaksanakan. Seperti di tingkat kecamatan masih akan berlangsung sampai nanti tanggal 2 Maret 2024.
Senada dengan itu penghitungan suara berjenjang juga sudah dilakukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) yang sudah diselesaikan pada 22 Februari 2024. Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024 dan untuk tingkat provinsi akan dilakukan hingga 10 Maret 2024.
Maka, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan sekaligus puncaknya penetapan hasil Pemilu secara nasional dijadwalkan dari 22 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.