KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah dinamika kontestasi Pemilu 2024.
Asalkan, penyelenggara Pemilu harus bekerja profesional. Hukum harus ditegakkan dan berlaku adil untuk semua.
“Kita yakin masyarakat mampu menjaga kerukunan dan kedamaian, maka dibutuhkan sekarang bagaimana kualitas Pemilu dijaga dengan menegakkan nilai moralitas publik serta penegakkan hukum bagi pelanggaran hukum,” kata tokoh Agama Romo Benny Susetyo, Jumat (23/2).
Usai pencoblosan, Rabu, 14 Februari, elite politik mempermasalahkan proses Pemilu yang diduga tidak sebagaimana mestinya.
Indikatornya bermacam-macam. Termasuk kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara.
Kemudian, muncul wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Romo, profesionalisme KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, jadi kunci bagaimana masyarakat bisa menerima hasil Pemilu.
“KPU dan Bawaslu harus bekerja secara profesional dan menunjukkan kepada publik untuk menjaga kenetralan demi Pemilu yang bermartabat, berlaku adil, fair, transparan. Maka masyarakat akan bisa menerima hasil Pemilu,” ujar Romo.
Romo menegaskan, menjaga kualitas demokrasi sangat penting. Melalui proses yang demokratis, bangsa ini akan mendapatkan pemimpin berkualitas yang memang sesuai dengan harapan masyarakat luas.
“Di sini pentingnya menjaga kualitas demokrasi dipertaruhkan bila KPU dan Bawaslu menjalankan tugas yang mulia menjaga roh demokrasi,” katanya.
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMemang pada awal pembukaan masyarakat datang membludak.
Baca Selengkapnya"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Selengkapnya