Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
Penyelenggara pemilu ditutut untuk selalu menjaga integritas di tengah tahapan pemilu 2024 yang terus berjalan.
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas
Penyelenggara pemilu ditutut untuk selalu menjaga integritas di tengah tahapan pemilu 2024 yang terus berjalan. Sebab, salah satu penentu demokrasi dapat berjalan dengan baik adalah integritas yang dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu.
“Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana persiapan Polda Jateng untuk Pemilu 2024? Polda Jateng akan berkoordinasi lintas sektoral, mulai dari pengawalan logistik pemilu, pengamanan pelaksanaan, hingga penempatan personel di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi guna menempatkan tiap personel di 117.000 TPS yang ada di Jawa Tengah.
-
Bagaimana Prabowo menjaga kontestasi Pemilu? Prabowo dalam jumpa pers selepas pertemuan menyampaikan secara langsung tekadnya untuk menjaga kontestasi pemilu tetap santun.
“Ini menjadi penyemangat dan menambah motivasi supaya mereka betul-betul menjadi penyelenggara pemilu yang integritas," tutur Nana.
Nana berharap, baik penyelenggara pemilu, didukung oleh Pemda, TNI, dan menjadi satu kesatuan untuk berkolaborasi mensukseskan pemilu. “Sehingga pelaksanaan pemilu khususnya di Jawa Tengah berjalan dengan nyaman sejuk, damai dan tentunya sukses,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyambung, seluruh penyelenggara pemilu harus tegak lurus pada demokrasi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan. Maka, sangat penting untuk menyamakan pandangan dalam penegakan etika penyelenggara pemilu di jajaran KPU, Bawaslu, dan badan ad hoc, mulai dari PPK, PPS, Panwascam dan Panwaslu desa/ kelurahan.
"Bila pemilu diselenggarakan lembaga yang kredibel, seperti KPU dan Bawaslu, hasilnya pun akan beda. Publik akan meyakini bahwa hasil pemilunya benar, " katanya.
Sebaliknya, apabila penyelenggara pemilu tidak kredibel, maka publik akan meragukan hasil pemilu. Persoalan ini harus benar-benar disadari para penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai ada keraguan sekecil apapun terhadap hasil pemilu. Ini harus disiapkan dari awal," tandasnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
Tugas utama DKPP adalah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jajaran penyelenggara pemilu, yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
merdeka.com