Efek Negatif Truk ODOL: Ancam Keselamatan dan Merusak Infrastruktur
Sejumlah oknum perusahaan mengabaikan sektor keselamatan jalan raya demi meraup keuntungan maksimal dengan truk 'ODOL'.
Truk yang tergolong Over Dimension and Overload (ODOL) atau kelebihan muatan sering kali mengakibatkan kematian bagi pengguna jalan yang tidak bersalah.
Perusahaan mengejar keuntungan, mengabaikan aspek keselamatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah menetapkan dengan tegas pembagian dimensi dan beban truk ke dalam kategori I, II, III, dan Khusus.
Namun, hingga saat ini, masih banyak truk yang melanggar batas kapasitas yang terlihat beroperasi di jalan.
Rifat Sungkar, yang merupakan seorang praktisi keselamatan berkendara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan truk ODOL di jalan. Ia menilai bahwa truk ODOL memberikan tiga efek negatif pada berbagai aspek di jalan raya.
“Pertama-tama, kendaraan tersebut tidak dirancang untuk terus-menerus mengalami beban berlebih. Jika muatan selalu melebihi kapasitas, maka mesin akan beroperasi pada tingkat maksimal. Ketika mesin berfungsi secara berlebihan, masalah akan muncul pada komponen lainnya,” ungkap Rifat kepada Otosia.com di Bogor, pada hari Senin (13/1/2025).
Masalah Akibat Truk ODOL
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa kelebihan beban dapat menyebabkan rem berfungsi dua kali lebih keras saat melakukan deselerasi dan berhenti di area tanjakan atau turunan. Hal ini dapat mengakibatkan suhu rem meningkat dan berisiko menyebabkan kerusakan.
Truk dengan overloading juga berdampak buruk pada kelancaran lalu lintas. Muatan yang berlebihan membuat truk kesulitan saat melewati jalan menanjak, sehingga secara otomatis truk tersebut akan melaju lebih lambat dibandingkan kendaraan lain di sekitarnya.
“Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah banyaknya truk yang membawa muatan melebihi kapasitas, yang menyebabkan mereka bergerak lambat di jalan tol. Jika di jalan lurus saja mereka sudah pelan, apalagi saat menghadapi tanjakan. Hal ini menimbulkan efek beruntun di belakangnya, yang mengakibatkan kemacetan dan berdampak negatif pada ekonomi,” tambah Rifat.
Selain itu, truk yang melebihi kapasitas beban merusak infrastruktur, terutama permukaan jalan. Rifat juga menegaskan bahwa truk yang membawa beban berlebih menyebabkan banyak jalan menjadi rusak, yang berujung pada ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
“Akibat akhirnya adalah banyak jalan yang mengalami kerusakan. Jika jalan rusak, keselamatan pengguna terancam dan menyulitkan banyak orang. Saya sangat mengimbau kepada semua pihak, terutama Kementerian Perhubungan,” tegasnya.
Suami aktris Sissy Prescillia menilai bahwa perusahaan yang memaksa penggunaan truk dengan muatan berlebih tidak memperhatikan aspek keselamatan dan hanya mementingkan keuntungan semata.
"Itulah sebabnya saya sangat marah! Karena pihak-pihak tersebut tidak memperhatikan keselamatan, mereka hanya memikirkan keuntungan," tegas Rifat.
Kecelakaan Mobil Barang Tembus 6 Juta Kasus
Menurut informasi dari Korlantas Polri, jumlah kasus kecelakaan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 165.614.547. Angka ini mengalami peningkatan sekitar 5 juta dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 160.434.918.
Sementara itu, untuk kecelakaan yang melibatkan mobil angkutan barang pada tahun 2024, jumlah kendaraan yang terlibat adalah 6.250.035. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,91 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 6.132.671 kejadian.