KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Ketua KPU Hasyim Asyari tidak bisa menyebutkan secara spesifik berapa jumlah anggota yang akan terlibat.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilihan Umum (Pemilu).
Diketahui, pengumuman akan dilaksanakan pada Rabu (20/3) mendatang.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai. Karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, Kabupaten/Kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana, kelurahan mana, dan TPS mana," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (8/3).
Hasyim menjelaskan, meski sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, Namun, harus dilakukan oleh pengurus partai yang berada di tingkat pusat.
"Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik," jelasnya.
Meski telah menyiapkan tim hukum, dia tidak bisa menyebutkan secara spesifik berapa jumlah anggota yang akan terlibat.
Karena, pihaknya akan lebih dulu mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.
"Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dirinya menegaskan, proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena Undang-Undang Pemilu menyebutnya 3×24 jam. Para pihak peserta Pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,"
pungkas Ketua KPU Hasyim.
merdeka.com