MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 29 April 2024
Sidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai 23 April 2024.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 29 April 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang sengketa Pileg setelah sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai 23 April 2024.
"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Fajar menerangkan, jika permohonan telah diregistrasi, maka MK segera menggelar sidangnya.
Kemudian, sidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.
MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.