Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4). Perkara itu akan diadili tiga panel majelis hakim.
-
Kenapa Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Bagaimana Panji Gumilang menggugat Anwar? “Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami,“ kata Hendra selaku pengacara Panji Gumilang dalam keterangan terpisah.
-
Kenapa Anwar Usman dicopot? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Masing-masing panel terdiri atas tiga Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Kemudian Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Kemudian, Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Namun, pada panel tiga ini, Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.
"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah" kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Arief menerangkan, pada hari ini panel tiga menangani sidang dalam perkara PHPUanggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah. Total ada 13 perkara yang bakal ditangani panel 3 pada hari ini.
"Kehadiran para pihak sudah dicek oleh kepaniteraan meskipun ada beberapa dari KPU yang akan menyusul tetapi yang dari para pihak sudah hadir tidak perlu saya cek kembali," kata Arief.
Meski tidak mengadili sidang sengketa PSI, Anwar Usman tetap turut mengadili perkara lain.
Berdasarkan pantauan, pada sidang perdana di panel 3 Senin (29/4) ada tiga majelis Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Pada sidang perdana ini, panel tiga menangani sidang PHPU anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah.
Total ada 26 perkara yang bakal ditangani panel 3 pada hari ini dengan agenda sidang pendahuluan, di mana majelis hakim, termohon dan pihak terkait bakal mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.
Setelah tidak ada lagi sidang dengan pihak terkait PSI di panel 3, Anwar Usman akan kembali mengadili sidang sengketa Pileg 2024 dengan pihak terkait lainnya di panel 3.
"Begitu selesai (sidang dengan pihak terkait PSI) Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," ujar Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono.
Adapun pihak terkait dalam sidang perdana di panel tiga berasal dari Partai Nasdem, PSI, dan PKN.
Sebelumnya, Fajar mengatakan, sidang akan digelar paralel di tiga Ruang Sidang MK, yakni di Gedung I dan II hingga 3 Mei 2024. Selain itu, sidang sengketa Pileg juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
"Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).