MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Anwar Usman masih dibolehkan untuk menangani sengketa Pileg.
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut bersidang saat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut Enny hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materil soal batas usia presiden dan wakil presiden.
"Yang Mulia Pak Anwar sesuai putusan MKMK untuk Pilpres beliau tidak ikut," kata Enny kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Meski dilarang ikut menangani sengketa Pilpres, namun Enny mengatakan Anwar Usman masih dibolehkan untuk menangani sengketa Pileg. Hanya saja tidak untuk sengketa yang terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kalau Pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI," tegas Enny.
Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP. Enny menambahkan, selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang tidak bisa ikut bersidang untuk sengketa Pileg adalah Arsul Sani. Hanya saja aturan itu dikecualikan, khusus untuk mantan partainya, PPP.
"Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP," imbuh dia.
Enny berlasan, tidak diikutkannya Anwar Usman untuk PHPU Pileg dengan pemohon PSI dan Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP, agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.