Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hanya ada delapan dari sembilan hakim konstitusi yang akan ikut bersidang di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dia menjelaskan, satu hakim konstitusi yang tidak ikut bersidang adalah Anwar Usman sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Pilpres, iya (tidak ikut). Kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu,” kata kata Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Fajar menegaskan, pihaknya sangat konsen terhadap putusan MKMK. Sebab jika Anwar Usman ikut bersidang sebagai hakim, maka dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
“Jadi sejauh ini memang desainnya begitu, (PHPU Pilpres) pleno dengan 8 hakim konstitusi,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Fajar, untuk PHPU mengadilkan sengketa Pileg, Anwar Usman masih dimungkinkan ikut mengadili namun dengan sejumlah catatan.
Artinya saat bertemu dengan pihak yang disinyalir memiliki konflik kepentingan, Anwar Usman tidak dibolehkan ikut bersidang.
“Kalau Pileg dengan catatan, sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh,” Fajar menandasi.
Sebagai informsi, berikut daftar delapan hakim yang akan terlibat dalam sengketa PHPU 2024:
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo
Wakil Ketua Hakim Saldi Isra
Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
Hakim Konstitusi Arsul Sani