MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie mengungkap kebohongan Anwar Usman tersebut.
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik pada putusan syarat capres dan cawapres.
Hingga Rabu (1/11) hari ini, sudah enam dari tiga hakim konstitusi yang sudah diperiksa oleh MKMK. Pada sidang hari ini, MKMK menghadirkan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Adapun sidang ini berlangsung lebih cepat dibandingkan hari pertama pada Selasa (31/10) kemarin. Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie keluar dari Gedung MK sekitar pukul 18.42 WIB.
"Dari sore tadi, tiga hakim sudah kita periksa. Satu, Prof Saldi. Dua, Pak Manahan. Tiga, Pak Auhartoyo. Besok tiga lagi,"
kata Jimly kepada wartawan.
merdeka,com
Jimly berujar, sidang kemarin lebih seru dibanding hari ini. Maka dari itu, sidang dapat selesai lebih cepat dibanding kemarin.
"Kemarin lebih seru. Sekarang ini seru juga tapi sudah mirip (keterangannya)," ujar Jimly.
Meski demikian, di hari kedua ini, Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.
"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir,"
ungkap Jimly.
Jimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Alasan pertama adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sedangkan, alasan kedua adalah karena sakit.
"Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu,"
tambah Jimly.
Tak hanya itu, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi delapan hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan," jelas Jimly.
"Kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu," sambungnya.