MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding
Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman hanya diberhentikan MKMK dari jabatan Ketua MK.
Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan Peraturan Mahkamah Konstitusi pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majleis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," terang Jimly.
Sedangkan, bila diberhentikan dari jabatan Ketua MK, maka keputusan langsung berlaku pada hari ini Selasa (7/11), dan penggantian ketua MK mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.
"Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," ujar Jimly.
Putusan MKMK Tak Ubah Aturan Syarat Capres dan Cawapres
Jimly menambahkan, jika pun MK mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang syarat usia capres-cawapres maka baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029.
"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ucap Jimly.
"Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak pihak biar ada kepastian," kata Jimly.