Mkmk
Berita Utama
Berita Terbaru
-
berita paham Jadi Ancaman di Masa Lalu, Penyakit Ini Sudah Hilang di Era Modern Berkat Kemajuan Teknologi
-
-
advertorial Kaisar KKSP Soroti Dampak Geopolitik Impor Energi, Dorong Konsistensi Politik Bebas Aktif
-
berita update Kemlu RI: Dalam 5 Tahun Terakhir Ada 7.027 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online di 10 Negara, Terbanyak di Asia Tenggara
-
Berita Populer
-
Momen Ratusan Umat Katolik di Kupang Hadiri Misa Requem Jenazah Paus Fransiskus
-
Mengenal Penjaga Swiss, Pasukan Elite Tertua dan Terkecil di Dunia yang Melindungi Paus Sampai Akhir Hayatnya
-
2 Hari Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Berapa Harga Tiket Pesawat ke Vatikan?
-
FOTO: Momen Haru Pemindahan Jenazah Paus Fransiskus ke Basilika Santo Petrus, Disaksikan Ribuan Umat Katolik
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Timor Leste Nyatakan Berkabung Nasional
Berita Utama Lainnya
-
-
-
anwar usman dicopot Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
-
-
-
berita video VIDEO: Mahfud Setuju Kalau Secara Akademis Ketua MK Diberhentikan, Sudah Pelanggaran Berat!
-
-
-
-
ketua mk anwar usman Ungkapan Kekecewaan Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK, Ini Penyataan Lengkapnya

MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Wali Kota Solo tak banyak berkomentar saat ditanya tanggapannya atas putusan MKMK.

Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.

Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman. Apa saja?

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan

MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK.

Dalam pemeriksaan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan bukti-bukti dari media juga menjadi pertimbangan dari MKMK