Penyebab Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Laporan tersebut dilayangkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat (10/11) siang.
Penyebab Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK karena diduga melanggar etik dalam putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Laporan tersebut dilayangkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat (10/11) siang.
Perwakilan APMK Widya Wahyu Savitri menilai, pemecatan Anwar Usman tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Terlapor,"
kata Widya kepada wartawan.
merdeka.com
Widya menegaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk mengubah putusan MKMK. Namun, ia ingin Dewan Etik melihat apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Jimly.
"Kalau di Peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat," ujar Widya.
"Itu keputusan dari beliau sebagai ketuanya kemarin. Jadi kita mau ditindak apakah yang beliau lakukan ini sudah sesuai atau tidak," tambah Widya.
Selain APMK, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK.
Dalam laporannya itu, terdapat tiga poin utama yang diadukan.
Pertama, P3K menyayangkan perilaku Jimly yang memberikan pernyataan ke media massa bahwa Anwar Usman bersalah melanggar etik sebelum putusan itu dibacakan.
"Yang kedua, poinnya, MKMK telah melanggar Peraturan MK yakni dalam hal pemberian saksi pelanggaran, dikarenakan untuk amar dan putusan menjatuhkan saksi pemberhentian dari Jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor. Maka untuk amar putusan dimaksud adalah tidak ditemukan di dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 tahun 2003,"
jelas perwakilan P3K Maydika Ramdani.
merdeka.com
Selanjutnya yang ketiga, MKMK dinilaibtidak mandiri dalam memutuskan putusan dugaan pelanggaran etik hakimv konstitusi.
Menurutnya, MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.
"Jadi, ada poin ketiga itu lah yang kami adukan kepada Dewan Etik. Kami dari Pilar Konstitusi, semoga permohonan kami ini diterima dan ditindaklanjuti pada prinsipnya itu," tambah Maydika.