Anwar Usman Dua Kali Diperiksa MKMK, Jimly: Pak Ketua Paling Banyak Dilaporkan
Jimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi karena menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Anwar Usman Dua Kali Diperiksa MKMK, Jimly: Pak Ketua Paling Banyak Dilaporkan
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan kembali diperiksa MKMK pada Jumat (3/11) hari ini. Sebelumnya, ia sudah diperiksa pada Selasa (31/10).
"Pak Ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali (diperiksa)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab, rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras. "Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.
Selain Anwar Usman, MKMK juga akan memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna hari ini. Dia akan dihadirkan dalam dua sidang, yaitu terbuka dan tertutup.
"Kita akan mendengarkan keterangan Pak Palguna. Ada dua kali (sidang). Satu kali terbuka. Satu kali tertutup," kata Jimly Asshiddiqie.
Bukan hanya Anwar Usman dan I Dewa Gede Palguna, MKMK juga meminta keterangan pihak panitera hari ini.
Sementara, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams telah diperiksa secara khusus MKMK kemarin. "Sudah tadi (periksa Wahiduddin Adams) yang terakhir," kata Ketua MKMK Jimly, Kamis (2/11).
Menurut Jimly, Wahiduddin menjadi hakim yang paling terbebas dari tuduhan melanggar kode etik. Dia menilai Wahiduddin memang cocok dipilih sebagai Anggota MKMK. "Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ujarnya.
Selain Wahiduddin, MKMK juga memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah kemarin.
Sebelumnya, Rabu (1/11), MKMK memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo masih terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres.
Pada Selasa (31/1) MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Perdebatan Tak Boleh Diumbar ke Publik
Pada persidangan MKMK hari Kamis (2/11), kata Jimly juga banyak laporan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat. Pelapor mempersoalkan mereka yang mengumbar dissenting opinion seperti curhat.
"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan," jelasnya.
Terkait hal ini, Jimly berpendapat, perdebatan para hakim konstitusi mestinya tidak diumbar ke publik.
"Tidak apa-apa berdebat sampai getok meja, tapi kalau keluar sudah ada putusan ya dihormati. Tidak boleh emosi lalu dibawa-bawa keluar," kata Jimly.
"Menceritakan ini itu tidak boleh itu. Ini juga bagian dari yang harus diperbaiki ke depan. Jadi tidak boleh begitu. Ini lembaga serius ini, bukan pengadilan biasa," ujarnya.
Jimly menyebut, masalah dissenting opinion atau pendapat berbeda para hakim menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, berbeda pendapat boleh asal tidak berlebihan.
"Soal kohesivitas dan kolaborasi, kohesivitas, kerja sama, dan kekompakan bersembilan. Ini kalau dibiarin ini bisa repot ini," ujarnya.
"Jadi, sekali lagi ya, ada 9 tiang itu menggambarkan bahwa independensi struktural bernama MK harus diimbangi independensi fungsional setiap hakim," kata Jimly.
Demi Kepercayaan Publik pada MK
Jimly menyebut, pelanggaran kode etik hakim MK adalah masalah serius. Dia khawatir harapan publik menipis terhadap lembaga yang juga akan menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
"Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik, nah terutama menjelang pemilihan umum 2024 sebentar lagi yang ujung dari perselisihan hasilnya akan ke sini," kata Jimly.
Dia berharap menginginkan peralihan kepemimpinan nasional di 2024 berlangsung damai dan konstitusional. Karena itu, kepercayaan publik terhadap MK mesti dijaga.
"Nah, untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum untuk pilpres maupun juga untuk pilegnya itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya," ucapnya.
Jimly berujar, bila MK tidak terpercaya bisa menimbulkan masalah dan memicu konflik di mana-mana. Terlebih, dalam pilpres 2024 ada 3 paslon yang sama-sama kuat.
"Apalagi ini kan 3 pasangan calon presiden ini kayaknya sama kuat, ini 30-30 semua ini, 30 persen. Nah ini kan bisa ribut," ujarnya.