Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya
Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Ada 9 Hakim MK yang dilaporkan pelanggaran etik
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski dia merupakan salah satu terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
"Apakah dugaan tersebut benar atau tidak kan harus diperiksa. Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu, berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
"Sekalipun saya Prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan 9 hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tandatangan," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Namun, surat itu bisa saja bukan Ketua MK Anwar Usman yang menandatangani apabila adanya halangan. Sehingga, nantinya akan ada yang mewakili untuk menandatangani surat tersebut untuk kepentingan dari kelembagaan MK.
"Jadi tetap beliau yang menandatangani SK tersebut," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan penunjukkan tiga orang dalam MKMK nanti diharapkan bisa menyelesaikan laporan atas sembilan hakim tanpa adanya intervensi.
"Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada-ada intervensi ke mereka, sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK. Saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK ini," jelasnya.
"Apalagi kan beliau-beliau ini termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini. Tidak mungkin lah beliau mudah terintervensi. Kalau memberikan nasihat kepada mulia Pak Ketua, sering sekali beliau sebagai bagian dari orang yang memahami keagamaan," pungkasnya.
Bentuk MKMK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim. Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, ada beberapa laporan yang telah masuk ke MK terkait perihal tersebut. Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
"Terus ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK, yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ,"
ujar Enny.
merdeka.com
Selain itu, ada juga yang meminta agar segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Termasuk kemudian laporan terhadap Hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya dan kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan, termasuk yang memberikan concouring opinionnya. Dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada Ketua MK untuk mengundurkan diri," ujarnya.
Tiga orang yang akan menjadi MKMK itu yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.