Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
"MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10).
merdeka.com
Ia menyebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK), MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," ujarnya.
"MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023," sambungnya.
Nantinya, ketiganya itu akan dilantik menjadi MKMK pada hari ini Selasa (24/10), sekira pukul 14.00 Wib di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," ucapnya.
Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan nantinya akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.
Lalu, untuk tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK. Nantinya, Sekretariat MKMK akan diketuai oleh dirinya sendiri.
merdeka.com
"Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'," jelasnya.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi; 1orang tokoh masyarakat; dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski dia merupakan salah satu terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
"Apakah dugaan tersebut benar atau tidak kan harus diperiksa. Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu, berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
"Sekalipun saya Prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan 9 hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tandatangan," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Namun, surat itu bisa saja bukan Ketua MK Anwar Usman yang menandatangani apabila adanya halangan. Sehingga, nantinya akan ada yang mewakili untuk menandatangani surat tersebut untuk kepentingan dari kelembagaan MK.
"Jadi tetap beliau yang menandatangani SK tersebut," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan penunjukkan tiga orang dalam MKMK nanti diharapkan bisa menyelesaikan laporan atas sembilan hakim tanpa adanya intervensi.
"Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada-ada intervensi ke mereka, sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK. Saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK ini," jelasnya.