Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK
Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres/cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satu isi laporan tersebut permintaan pengunduran diri hakim MK terlibat penyusunan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Pembentukan Majelis Kehormatan MK itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Ada tiga orang ditunjuk menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Anggota MKMK itu Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Bintan R Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Tugas MKMK
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik hakim konstitusi terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga yang disampaikan oleh Dewan Etik.
MKMK juga salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya, MKMK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Jenis pelanggaran diusut MKMK
Adapun, jenis-jenis pelanggaran yang mesti ditindaklanjuti oleh MKMK antara lain; melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama lima kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) UUD NRI 1945.
Melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, melanggar larangan sebagai hakim konstitusi, tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi.
Susunan MKMK terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang Sekretaris merangkap anggota dan, satu orang anggota.
Mereka dipilih dari dan oleh anggota Majelis Kehormatan.
Lebih lanjut, objek pemeriksaan MKMK adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dapat berupa laporan atau temuan.