Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan para menteri hadir di MK? Keempatnya dijadwalkan hadir di MK pada Jumat, 5 April 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Tiga anggota MKMK tersebut adalah Eks Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Eks Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
"Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Terpilih Aklamasi
Enny menjelaskan, ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi. Nantinya, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, anggota MKMK bakal dipilih dari tiga unsur berbeda, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
"Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Fajar dalam keterangan resminya.
Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…".
Maka dari itu, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan PMK tersebut, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.