Suhartoyo Janji Kembalikan Marwah MK Usai Resmi Gantikan Anwar Usman, Bakal Bentuk MKMK Permanen
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Suhartoyo Janji Kembalikan Marwah MK Usai Resmi Gantikan Anwar Usman, Bakal Bentuk MKMK Permanen
Hakim Konstitusi Suhartoyo baru saja dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Suhartoyo mengaku bersyukur fase krisis bagi MK sudah dapat terlewati buntut putusan syarat usia capres dan cawapres. Suhartoyo mengatakan, MK tidak dapat terus larut meratapi peristiwa tersebut.
"Syukur Alhamdulillah, salah satu fase krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat," kata Suhartoyo di ruang rapat pleno hakim gedung MK, Jakarta, Senin (13/11).
Suhartoyo memahami, ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan dipundaknya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
Menurut Suhartoyo, harapan itu demi mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi bersama dengan para hakim lainnya.
"Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo memastikan, kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan baginya dan seluruh hakim MK. Khususnya, mejelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum 2024.
Bentuk MKMK Permanen
"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen," kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen adalah sebuah terobosan. Sebab saat ini, lembaga tersebut masih bersifat Adhoc dan hanya berlangsung singkat dalam penanganan perkara etik hakim konstitusi seperti yang dilakukan terhadap Anwar Usman.