Cerita di Balik Suhartoyo Jadi Ketua MK, Tujuh Hakim Keluar Ruangan Menolak Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot usai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot usai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan gugatan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Cerita di Balik Suhartoyo Jadi Ketua MK, Tujuh Hakim Keluar Ruangan Menolak Gantikan Anwar Usman
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot usai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan gugatan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan proses pemilihan ketua MK hingga terpilih Suhartoyo.
Penunjukan Suhartoyo menjadi Ketua MK dilakukan usai sembilan hakim konstitusi musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim dan bukan pengambilan suara atau voting.
Menurut Saldi, sembilan hakim secara bergilir menyampaikan nama dalam rapat pleno tersebut. Kemudian muncul dua nama yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Tinggal saya dan Pak Suhartoyo berdiskusi. Kita berdiskusi bagaimana kira-kira siapa yang mau jadi ketua dan wakil ketua," kata Saldi saat jumpa pers di gedung MK Jakarta, Kamis (9/11).
Saldi mengatakan, diskusi dengan Suhartoyo dilakukan secara intim di salah satu ruangan di lantai 16 gedung MK.
Diskusi tersebut membahas bagaimana nasib MK ke depan demi memperbaiki citra di publik yang tercoreng.
"Kan merefleksi dan mendorong bagaimana memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai dengan putusan yang disepakati, untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Doktor Yang Mulia Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ujar Saldi.
Usai Saldi dan Suhartoyo bersepakat menentukan posisi ketua dan wakil ketua, tujuh hakim yang lain kembali dipanggil untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno untuk diberitahu tentang hasil diskusi keduanya.
"Setelah itu, hakim konstitusi yang keluar ruangan bertujuh tadi menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama dan itu lah wujud dari rapat permusyawaratan hakim," kata Saldi.