Sentil Jimly hingga Mahfud, Anwar Usman Klaim Putusan MK Sarat Konflik Kepentingan Sejak 2003
Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.

Anwar mengklaim tetap mematuhi asas dan norma sebagai hakim MK dalam memutuskan gugatan perkara 90

Sentil Jimly hingga Mahfud, Anwar Usman Klaim Putusan MK Sarat Konflik Kepentingan Sejak 2003

Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres. Anwar Usman mengatakan konflik kepentingan telah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva.
"Sejak era Kepemimpinan Prof. Jimly, dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY Terhadap hakim konstitusi,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11).

Anwar melanjutkan, dugaan adanya konflik kepentingan terdapat pada Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Mahfud MD.
Kemudian, dugaan konflik kepentingan terjadi pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat.
Anwar mengklaim tetap mematuhi asas dan norma sebagai hakim MK dalam memutuskan gugatan perkara 90 tentang syarat Capres-Cawapres. Lagipula, kata dia, putusan itu dibuat berdasarkan kolektif kolegial bersama 8 hakim MK lain.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai Hakim karir, saya, tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud,"
klaim Anwar.
merdeka.com
Oleh karena itu, Anwar membantah putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 memuat konflik kepentingan. Sebab, putusan perkara 90 yang dianggap sarat konflik kepentingan itu memiliki yurisprudensi dari ketua MK sebelumnya.
"Berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum berlaku, pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat," tutup Anwar.
MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengingatkan hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya punya kesadaran etik dari nurani masing-masing untuk mundur dari perkara yang berpotensi tidak objektif karena konflik kepentingan.
"Untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya sudah dapat diperkirakan sebelumnya," kata Wahiduddin membacakan putusan.
"Sikap demikian semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang beperkara, atau publik pada umumnya," tambahnya.
Sidang MKMK juga membuktikan Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Sebelum gugatan perkara 90 diputuskan, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres. Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadirannya.