Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres. Anwar Usman merasa fitnah atas putusan gugatan perkara nomor 90 tentang syarat Capres dan Cawapres adalah fitnah yang kejam.
Putusan Anwar Usman dan 8 hakim MK lain itu memicu kontroversi karena membuka jalan keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Dia menegaskan, tidak akan mengorbankan kehormatan dan martabatnya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan pasangan Capres-Cawapres tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,"
tegas Anwar Usman.
merdeka.com
Anwar Usman membantah ikut mempengaruhi hakim konstitusi lain untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90 tersebut. Dia mengatakan, siapapun Capres-Cawapres yang maju tetap rakyat yang bakal menentukan.
"Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ungkap Anwar.
Sidang MKMK membuktikan Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Sebelum gugatan perkara 90 diputuskan, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.
Mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres. Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadirannya.