Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Anwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Anwar mengungkap alasan mengapa kerap menggunakan ayat dan kisah nabi dalam tiap ucapan.
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Hakim Konstitusi Anwar Usman terkenal dengan nukilan ayat suci Alquran dan kisah Nabi Muhammad pada tiap pernyataan publiknya. Namun hal itu dianggap sebagian pihak ‘menjual’ dalil agama untuk kepentingan tertentu.
Anwar menegaskan anggapan tersebut adalah fitnah.
“Fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama, untuk kepentingan tertentu,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11).
Anwar menegaskan, memiliki alasan khusus mengapa kerap menggunakan ayat dan kisah nabi dalam tiap ucapan.
“Hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim, dan latar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam,” jelasnya.
Anwar memastikan, meski kerap difitnah akan hal itu, dirinya tidak pernah berkecil hati dan tetap menyampaikan hal dengan cara yang sama yaitu melalui ayat dan kisah Rosul juga para sahabatnya. Sebab, menurutnya seorang negarawan sejati harus tegak berdiri dan berani untuk masa depan generasi.
“Negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang,”
yakin dia.
merdeka.com
Anwar juga tidak ambil pusing dengan pencopotan jabatannya sebagai ketua MK. Dia meyakini, jabatan hanyalah amanah yang semata dititipkan oleh sang pemilik, yaitu Allah.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, Insya Allah ada hikmah besar,”
dia menandasi.
merdeka.com
Anwar Usman Langgar Etik Berat
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Sanksi ini diberikan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah bukti Anwar Usman melakukan pelanggaran. Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.