Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya
Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan hukuman pencopotan sebagai Ketua MK.
Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya menjadikan objek di dalam putusan MK dan putusan MK terlahir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/11).
Kendati telah mendengar skenario upaya pembunuhan karakter, Anwar mengaku tetap berupaya berbaik sangka.
"Saya berkeyakinan tidak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendaknya dan sebaik baik skenario manusia tentu jauh lebih baik skenario Allah SWT tuhan yang maha kuasa," kata Anwar.
Jabatan hanya milik Allah SWT
Terkait sanksi pencopotan sebagai ketua MK, Anwar menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Namun Anwar mengatakan memiliki kewajiban untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami terkait putusan MKMK tersebut.
"Sehingga pemberhentian saya sebagai ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai tualan dan khsusus bagi MK dan nusa dan bangsa," ujar Anwar.
Anwar Usman dicopot dari Ketua MK
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.