Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Hal ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan sayarat capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anmar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan,"
katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dampak dari pelanggaran tersebut, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi kepada hakim terlapor. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir"
kata Jimly.
merdeka.com
Dia juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pimpinan MK baru.
Jimly menyatakan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,"
kata Jimly